Berhati-hati dalam Memberi Fatwa

July 21st, 2008

Pertanyaan:

Sebagian ilmuwan dari kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu (thalibul-’ilm), berbicara tentang masalah-masalah syari’at padahal mereka bukan ahlinya. Fenomena ini telah memasyarakat di kalangan kaum muslimin sehingga permasalahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah memelihara Syaikh.

Jawaban:

Seorang muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga lewat siaran yang dapat didengar dan tidak dari jalan apa pun, baik yang berbicara itu seorang pakar maupun seorang ahli, karena yang memberikan fatwa harus mantap dalam memberikan fatwa, karena tidak setiap yang memberi fatwa itu berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada. Maksudnya, seorang muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus jeli sehingga bersikap hati-hati dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul-’ilmi yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah berfirman,

فَسْئَلُوْآ أَهْلَ الذِّكْرَ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43).

Ahludz-dzikr adalah ahlul-’ilmi yang menguasai ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya tidak diketahui atau orang yang diketahuinya berpaling dari faham ahlus-sunnah.

Majalah Al-Buhuts, edisi 36, hal. 121, Syaikh Ibnu Baz.

Pertanyaan:

Saya seorang penuntut ilmu, sering ditujukan kepada saya berbagai pertanyaan tentang macam-macam perkara, baik itu berupa ibadah ataupun lainnya. Saya tahu jawabannya dengan pasti, baik itu saya pernah mendengarnya dari seorang Syaikh atau dari fatwa-fatwa, tapi saya kesulitan menemukan dalilnya yang shahih, saya kesulitan mentarjihnya. Apa saran Syaikh untuk para penuntut ilmu dalam masalah ini?

Jawaban:

Jangan memberi fatwa kecuali berdasarkan ilmu. Alihkan mereka kepada selain anda, yaitu kepada yang anda perkirakan lebih baik dari Anda di negeri ini dan lebih mengetahui al-haqq. Jika tidak, maka katakanlah, “Beri saya waktu untuk mengkaji dalil-dalilnya dan menganalisa masalahnya.” Setelah anda merasa mantap dengan kebenaran dalil-dalilnya, barulah Anda beri mereka fatwa yang Anda pandang benar.

Saya juga sarankan kepada para pengajar, sehubungan dengan pertanyaan ini dan lainnya; Hendaknya mereka peduli dengan membimbing pada mahasiswa dalam masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam berbagai perkara dan tidak terburu-buru dalam memberi fatwa, serta tidak memastikan suatu perkara kecuali berdasarkan ilmu. Hendaknya para pengajar menjadi teladan bagi mereka dalam sikap tawaqquf (tidak berkomentar) dalam masalah yang sulit dan janji untuk mengkajinya dalam satu atau dua hari atau pada waktu pelajaran berikutnya, sehingga dengan begitu para mahasiswa terbiasa dari ustadznya dengan sikap tidak tergesa-gesa dalam memberi fatwa dan menetapkan hukum, kecuali setelah memastikan dan menganalisa dalilnya serta merasa mantap bahwa yang benar adalah yang diucapkan ustadznya.

Tidak ada salahnya untuk menangguhkan pada waktu lain sehingga punya kesempatan untuk mengkaji dalilnya dan menganalisa ucapan-ucapan para ahlul-’ilmi dalam masalah yang bersangkutan. Adalah Imam Malik, beliau hanya memberi fatwa tentang sedikit permasalahan dan menolak banyak pertanyaan. Beliau mengatakan, “Saya tidak tahu.” Demikian juga para ahlul-’ilmi lainnya.

Seorang penuntut ilmu, di antara etikanya adalah tidak tergesa-gesa dan hendaknya mengatakan, “Saya tidak tahu,” tentang masalah yang memang tidak diketahuinya. Sementara para pengajar, mereka mempunyai kewajiban besar, yaitu menjadi teladan yang baik bagi para muridnya, baik dalam segi akhlak maupun perbuatan. Di antara akhlak yang mulia adalah membiasakan murid mengatakan, “Saya tidak tahu,” dan menangguhkan pertanyaan hingga memahami dalilnya dan mengetahui hukumnya yang disertai dengan kewaspadaan memberi fatwa tanpa ilmu dan menggampangkannya. Wallahu a’lam.

Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 47, hal. 173-174, Syaikh Ibnu Baz.

Rujukan: Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Disalin dengan beberapa perbaikan ejaan dari SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Rusak Ilmu

July 20th, 2008

آفَةُ الْعِلْمِ النِّسْيَانُ

Rusaknya ilmu adalah lupa.

آفَة

Rusak

النِّسْيَانُ

Lupa

Marah

May 19th, 2008

الْغَضَبُ أَوَّلُهُ جُنُوْنٌ وَ أَخِرُهُ نَدَمٌ

Kemarahan itu pada awalnya adalah kegilaan dan pada akhirnya adalah penyesalan.

الْغَضَبُ

Marah

جُنُوْنٌ

Gila

نَدَمٌ

Penyesalan

Sebaik-baik Perkara

May 18th, 2008

Mendengar kata mutiara di radiorodja,

خَيْرُ الْأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا

Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah (wasath).

خَيْرُ

Baik

الْأُمُوْرُ جمع من الْأَمْرِ

Perkara

أَوْسَطٌ جمع من وَسَطٍ

Tengah

Menulis Arab di Wordpress

May 15th, 2008

Untuk menulis arab sudah di-support di wordpress. Namun, bagi yang memiliki domain sendiri dan menginstall menggunakan fantastico mungkin pernah mengalami apabila mem-post tulisan arab, hanya muncul tanda tanya yang banyak. Saya pun mengalami hal ini. Alhamdulillah dengan sedikit perubahan, hal ini bisa diatasi. Perubahan yang perlu dilakukan ialah pada collation basis data. Collation yang bisa digunakan salah satunya `utf8_general_ci`.  Untuk materi-materi yang di-post, collation yang perlu diubah pada tabel `wp_posts` field `post_content`. Namun untuk lebih amannya, saya mengubah keseluruhan collation pada basis data yang digunakan dalam wordpress ini. Karena cukup banyak yang diubah, untuk saat ini kode belum bisa saya berikan. Insyaallah dalam kesempatan mendatang akan diberikan.

Belajar Bahasa Arab

May 15th, 2008

Kemarin ditanya dua orang di mana bisa belajar bahasa arab. Hm, dulu belajar waktu MTs. Alhamdulillaah, di madrasah tersebut diharuskan menggunakan bahasa arab/inggris untuk komunikasi keseharian. Jadi, lebih mudah untuk belajar bahasa arab.

Kemudian beberapa waktu yang lalu, pernah ikut bahasa arab pake kitab Al-Muyassar fiy ‘Ilmi An-Nahwi di sekitar Taman Hewan, Bandung (dekat kampus ITB). Penyelenggaranya UDRUS waktu itu (insyaallah saat ini masih ada, tapi kurang tahu di mana). Dalam kitab ini diajarkan tentang tata bahasa arab nahwu. Namun dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan juga diberikan kata-kata bahasa arab dan terjemah yang diberikan dalam bentuk contoh-contoh dari kasus yang sedang dibahas. Mungkin bisa ikut ini juga.

Dan beberapa hari ini dapat satu link lagi untuk belajar bahasa arab, dari radiorodja. Di sini digunakan kitab Durus Al-Lughah Al-’Arabiyah. Mungkin agak berbeda dengan kitab nahwu di atas. Belajar di sini berawal dengan kata-kata yang biasa digunakan dan mudah. Kemudian terdapat contoh-contoh penggunaan dan latihan. Mungkin apabila baru belajar bahasa arab agak terlalu sulit, maka saya menyarankan untuk menggunakan kamus bahasa arab apabila hendak belajar otodidak atau dengan pembimbing. Di sini juga terdapat file mp3 yang bisa diputar ulang untuk muraja’ah.

Saat ini sedang belajar ulang bahasa arab lewat mp3 ini. Ada yang berminat belajar bareng?

Hello world!

February 2nd, 2008

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Thank’s to Mr. Ihsan

February 2nd, 2008

Jazaakallaahu khayran katsiyran kepada akhi Ihsan. Akhirnya domain ini bisa dijalankan :D